Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Semangat pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terpancar dalam wajah Ketua DPR, Marzuki Alie. Ia bilang BPJS itu akan dikelola negara melalui lembaga atau badan publik wali amanah non profit.
Bukan hanya itu, dia juga bilang selain BPJS tidak mengambil keuntungan, tapi BPJS memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Lalu, sambungnya, BPJS juga tidak akan dikenakan pajak. Bagi dia, BPJS itu sangat berbeda dengan asuransi Askes, Taspen, Asabri dan Jamsostek yang semuanya berorientasi profit oriented.
“Kita tahu Jamsostek selama ini harus menyetor dividen. Masa Jamsostek menyetor dividen pada negara, harusnya negara membiayai, ini malah nyetor dividen, mencari untung. Jadi harus paham dulu. BPJS lembaganya, lembaga publik. Semacam lembaga non profit, tujuannya tidak menghasilkan untung, jelas itu,” ujar Marzuki di Nusantara III, Rabu (13/7).
Itulah sebabnya dengan semangat yang tinggi ia akan mengusahakan semaksimal mungkin agar RUU BPJS dapat disahkan pada sidang paripurna terakhir 22 Juli 2011. Apalagi, sambungnya, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah menawarkan kepada Marzuki untuk berkonsultasi denganya. “Kita usahakan semaksimal mungkin. Pak SBY sudah bilang ke saya secara informal. Kalau nemu jalan buntu nanti SBY akan ketemu dengan pimpinan DPR RI untuk cari solusi,” jelasnya.
Di lain sisi, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat itu juga setuju kalau transformasi dilakukan bertahap dan perlu waktu yang cukup panjang. Misalnya, pelayananan bertahap yang pertama jaminan kesehatan. “Tranformasi juga pelan-pelan, gak langsung sekaligus. Masuk juga pelan ada jangka pendek 5-10 tahun. Tapi yang jelas kita punya rencana yang utuh untuk rakyat,” tutupnya.
Menurut Marzuki BPJS itu dibuat untuk kesehatan rakyat. Kalau kecelakaan maka akan ada jaminannya, kemudian kalau mati nanti akan ada tunjangannya. “Jangan mati enggak ada duit untuk mengubur. Itu satu program jangka pendek. Orang itu kalau tua, dapat jaminan hari tuanya. Siapa pun tak usah khawatir, rakyat Indonesia tua nanti tidak akan masuk rumah jompo,” tutupnya.
Seperti yang kita ketahui, Selasa (12/7) lalu, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU SJSN. Menurut Humas Dewan Pimpinan Nasional SRMI, Dika Muhammad, BPJS dan SJSN itu tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial.
Tapi, sambungnya, justru mengarah pada orientasi bisnis. Buktinya, dari isi SJSN, pasal 17 UU No 40 tahun 2004 menegaskan kalau setiap peserta wajib membayar iuran. Lalu, ia juga bilang kalau ada dua lembaga keuangan Multinasional World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB) berandil besar dalam lahirnya UU No 40 SJSN dan RUU BPJS. Lebih lanjut ia bilang, kalau sejak tahun 2002, ADB melaporkan telah memberikan dukungan dana melalui Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR) mencapai USD 250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News