kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Marzuki mengaku bingung BK DPR belum terima daftar absen dewan


Rabu, 13 Juli 2011 / 18:49 WIB
Marzuki mengaku bingung BK DPR belum terima daftar absen dewan
ILUSTRASI. Ilustrasi: Harga batubara acuan Oktober 2020 naik menjadi US$ 51 per ton. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku bingung melihat Badan Kehormatan (BK) DPR belum menerima data absensi anggota Dewan termasuk data Muhammad Nazaruddin. Padahal, sambungnya, setiap bulan dirinya telah memberikan disposisi alias persetujuan atas absensi DPR untuk dikirimkan ke BK. Namun memang, sambung Marzuki, kalau absensi yang diberikan dari Sekretariat Jenderal kepada dirinya itu masih tergolong tidak lengkap.

“Setiap bulan saya kasih disposisi ke BK kok. Kan daftar hadir saya terima dari Setjen. Memang saya lihat tidak lengkap itu saja. Dan disposisi saya ke BK itu untuk ditindaklanjuti,” ujar Marzuki di Nusantara III, Rabu (13/7).

Wakil Ketua Dewan Pembina itu beranggapan kalau memang benar BK belum menerima data absensi anggota parlemen, maka ia menilai absensi itu telah nyangkut. Dia pun berjanji akan menindaklanjuti pemberhentian alias nyangkutnya daftar hadir itu. “Berarti itu perlu kita cek di mana nyangkutnya. Tiap bulan ada daftar hadir ibu sekjen (Nining Indra Saleh) ke saya. Saya kasih disposisi untuk BK agar ditindaklanjuti, berarti di mana dia stopnya. Nanti saya lihat,” jelasnya.

Dia juga bilang DPR tidak akan menutup-nutupi anggota dewan yang sering bolos termasuk dari partai Demokrat. Baginya siapa saja yang sudah duduk di DPR maka orang itu secara otomatis harus mengikuti aturan kedisiplinan DPR. “Siapa saja kalau sudah duduk di DPR, bukan dari partai A partai B. Mereka anggota DPR kalau bolos ada sanksi. Ada sanksi karena menyangkut kedisiplinan hak dan kewajibannya untuk bekerja,” tutupnya.

Seperti yang kita ketahui, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Nurdiman Munir, mengaku masih terganjal dalam penuntasan kasus kode etik DPR, anggota Komisi VII, Muhammad Nazaruddin, karena hingga saat ini Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR belum juga memberikan data absensi Nazaruddin. Padahal, menurut dia, BK itu telah melayangkan tiga kali surat permintaan absensi ke Setjen DPR. Namun, dirinya tidak mendapat respons apa pun. Bahkan, ia bilang kalau rencananya, BK juga akan kembali mengirimkan surat yang sama untuk keempat kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×