kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketidakpastian Revisi UU Cipta Kerja Bisa Turunkan Minat Investasi


Selasa, 25 Oktober 2022 / 13:19 WIB
Ketidakpastian Revisi UU Cipta Kerja Bisa Turunkan Minat Investasi
ILUSTRASI. Ekonom dan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan pembahasan revisi UU Cipta Kerja. Sebab, dengan status inskotitusional bersyarat membuat pelaku usaha kebingungan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum juga rampung. UU Ciptaker dinyatakan inskotitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun.

Ekonom dan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan pembahasan revisi UU Ciptaker. Sebab, dengan status inskotitusional bersyarat membuat pelaku usaha kebingungan.

"Apakah dengan UU Ciptaker inkonstitusional aturan turunan UU Ciptaker dapat digunakan atau menunggu perbaikan dari pemerintah dahulu," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (25/10).

Baca Juga: Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Ramu Sejumlah Strategi

Selain itu, ketidakjelasan nasib UU Cipta Kerja juga akan berimbas kepada iklim berusaha di Indonesia. Dengan ketidakpastian payung hukum berusaha, dikhawatirkan akan menurunkan minat investor yang mau berinvestasi ke Indonesia.

Meski harus diselesaikan dengan cepat, Bhima menekankan agar ada partisipasi publik, terutama dari pelaku usaha, buruh atau pekerja dan masyarakat adat yang kepentinganya ada dalam pembahasan revisi UU Ciptaker.

Menurutnya, di revisi UU Cipta Kerja perlu perubahan poin yang lebih adaptif dengan tujuan utama yaitu pemulihan ekonomi dan perlindungan bagi pekerja.

"Perubahan poin terutama pembahasan pengupahan mungkin juga perlu penyesuaian formulasi dari pengupahan di UU Ciptaker dengan situasi dimana inflasi meningkat sangat tinggi," terang Bhima.

Dengan maraknya kasus PHK saat ini, pemerintah bersama DPR seharusnya bisa mengevaluasi Bab Ketenagakerjaan di UU Ciptaker. Sehingga diharapkan UU Ciptaker bisa mrlindungi pekerja rentan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi tahun depan.

Baca Juga: Dua Tahun Sisa Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Begini Harapan Pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×