Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, fokus KPK pada tahun 2015 dalam pemberantasan korupsi masih meliputi sektor yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Selain di sektor sumber daya alam, KPK juga menyasar sektor pendidikan dan kesehatan.
"KPK akan tetap konsentrasi di sektor yang jadi kebutuhan dasar rakyat, yaitu pendidikan dan kesehatan selain SDA, infrastruktur, dan revenue negara," ujar Bambang melalui pesan singkat, Senin (29/12).
Bambang mengatakan, KPK akan memberi perhatian penuh dalam sektor kelautan, terutama pada sumber daya lautnya. Menurut dia, salah satu prioritas pembangunan diarahkan di bidang kemaritiman.
"Kapitalisasi uang di sektor ini harus disertai dengan penguatan sistem agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata Bambang.
Namun, Bambang mengakui, tantangan yang akan dihadapi KPK untuk mewujudkan agenda tersebut tidak mudah. Apalagi, adanya dukungan parlemen terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Hal ini, kata dia, menambah kekhawatiran meningkatnya potensi korupsi yang dilakukan anggota parlemen.
"Potensial akan ada terdapat suatu jenis korupsi yang diduga akan dilakukan oleh anggota parlemen secara berjamaah dan sangat sistematis dengan karakter yang bersifat greedy corruption serta bahkan corruption by system," papar Bambang.
Dua jenis korupsi tersebut, kata Bambang, dapat terjadi secara struktural karena besarnya nilai korupsi. Bambang mengatakan, celah korupsi akibat Pilkada melalui DPRD dapat terjadi sepanjang pemerintahan kepala daerah dengan menjarah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.
"Akibatnya juga dapat merusak trust publik pada kekuasaan pemerintah daerah dan parlemen yang semakin masif," kata Bambang.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK akan mengintegrasikan strategi penindakan bersama penegak hukum lainnya, perbaikan sistem untuk pencegahan, dan membangun budaya antikorupsi yang berbasis keluarga dan komunitas. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News