Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih memiliki sejumlah utang kepada publik. Selain utang pekerjaan rumah berupa kasus-kasus yang belum tuntas, KPK juga memiliki utang terkait catatan yang diberikan kepada sejumlah calon menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, di penutup tahun 2014, KPK berutang janji untuk menyampaikan kepada publik terkait catatan merah dan kuning calon menteri tersebut.
"Untuk tahun 2014 ini, KPK masih punya utang kepala publik yaitu utang janji yang mau memberitahu kepada publik tentang warna merah dan kuning menteri yang sudah dilantik atau yang tidak jadi menteri," kata Uchok, Jumat (26/12).
Menurut dia, catatan tersebut sangat penting untuk diketahui publik. Pasalnya kata Uchok, dari catatan tersebut, publik jadi bisa mengetahui mana yang 'penjahat' dan mana yang 'pembela masyarakat'.
Sebelum mengumumkan Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo mengirimkan sejumlah nama calon menteri ke KPK dan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri rekam jejaknya. Meski merahasiakan identitas sejumlah nama itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui bahwa KPK memberikan catatan tertentu dengan ditandai warna merah dan kuning.
Tanda merah artinya calon tersebut berisiko tinggi terlibat korupsi. Sementara tanda kuning menandakan adanya laporan dari masyarakat terkait nama itu.
Ketua KPK Abraham Samad juga berulang kali menegaskan agar calon menteri yang ditandai merah dan kuning itu tidak dipilih sebagai menteri. Sebab, tanda-tanda tersebut menandakan adanya masalah.
Setelah Presiden mengumumkan kabinetnya pada 26 Oktober 2014 lalu, KPK menyatakan bahwa menteri-menteri Kabinet Kerja bersih dari catatan, baik itu catatan merah maupun catatan kuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News