kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Selamat ulang tahun ke-11 KPK!


Senin, 29 Desember 2014 / 09:21 WIB
Selamat ulang tahun ke-11 KPK!
ILUSTRASI. Status pandemi Covid-19 secara resmi telah dicabut pada bulan lalu./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/06/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki usia ke-11 tahun pada hari ini, Senin (29/12). Apa tantangan KPK ke depan?

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, di usianya yang ke-11 tahun, KPK memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Tantangan yang dihadapi, kata dia, akan semakin berat.

"Masih banyak PR KPK ke depan yang harus segera diselesaikan dan KPK harus tetap menjadi lembaga yang dicintai publik," ujar Abraham, melalui pesan singkat, Senin pagi.

Menurut Abraham, pekerjaan rumah tersebut berupa harapan untuk menjadi lembaga antikorupsi yang berintegritas di tengah tantangan berat yang harus dihadapi KPK.

Sementara itu,Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, ada tiga pekerjaan rumah yang menjadi tantangan terberat KPK.

"Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa korupsi adalah musuh bangsa. Itu yang terberat," ujar Adnan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, lanjut Adnan, diperlukan keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat, baik secara formal mau pun informal. Selain itu, Adnan menilai, upaya mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum parlemen sebagai tantangan terberat selanjutnya.

"Untuk hal itu, sangat tergantung kepada dukungan kemitraan dari partai politik," kata Adnan.

Tantangan terakhir, sebut Adnan, meningkatkan penanganan tindak pidana korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, harus ada peran aktif dan keseriusan pimpinan lembaga penegak hukum untuk menjalankan fungsinya.

"Sangat tergantung dari kemitraan pimpinan lembaga penegakan hukum," ujar Adnan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×