kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Kepatuhan Wajib Pajak Diharapkan Meningkat Lewat Coretax System


Rabu, 12 Juni 2024 / 21:46 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak Diharapkan Meningkat Lewat Coretax System
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Kemenkeu tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau PSIAP.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa CTAS dibangun dengan tujuan penyederhanaan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Setidaknya akan ada perubahan bagi Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun WP badan. Para WP ini akan dimudahkan dengan berbagai fitur yang dapat diaplikasikan dalam sistem ini.

Baca Juga: Anggaran Core Tax System Capai Rp 977 Miliar, Versi Beta Meluncur Juli 2024

"Di antaranya proses registrasi, proses pembayaran, pelaporan SPT, layanan perpajakan, serta TAM (Taxpayer Account Management) yang akan mengotomasi buku besar wajib pajak seperti riwayat transaksi, rekonsiliasi otomatis, integrasi dan unduhan," kata Fajry kepada Kontan, Selasa (12/6).

Fajry juga mengungkapkan apabila sistem ini bisa berjalan sesuai rencana, maka akan memberikan dampak signifikan di sisi kemudahan administrasi bagi WP dan pengawasan yang lebih optimal bagi pejabat pajak. 

Namun demikian, dalam penerapan yang akan dimulai Desember mendatang perlu juga mitigasi risiko atas CTAS ini. Sebab, di balik kemudahan sistem digitalisasi akan terdapat risiko yang membayangi. 

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Basis Pajak Lewat Pengawasan Wajib Pajak High Wealth Individual

Risiko itu di antaranya adalah kemungkinan asimetri informasi, keamanan atas pengelolaan dan keamanan basis data, serta tindakan law enforcement yang mungkin akan cenderung naik akibat sistem pengawasan yang semakin baik. "Untuk itu, perlu kesiapan kebijakan sebagai tindak lanjut pasca-penerapan CTAS," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, CTAS yang tengah digodok Kemenkeu telah menghabiskan biaya total Rp 977 miliar, dengan rincian realisasi Rp 223,83 miliar di tahun 2021, Rp 407,36 miliar di 2022, Rp 34,35 miliar di 2023 dan pagu sebesar Rp 311,46 miliar di tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×