kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 526,2 Triliun dari Wajib Pajak Besar


Selasa, 09 Januari 2024 / 13:48 WIB
Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 526,2 Triliun dari Wajib Pajak Besar
ILUSTRASI. Gdung?kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Senin?(29/2/2016). KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak yang telah melampaui target yang ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, penerimaan pajak yang dicapai oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar hingga akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 526,2 triliun atau setara 101,75% dari target. Bahkan, penerimaan pajak ini berhasil tumbuh 11,09% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2023 penerimaan pajak yang dicapai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 526,2 triliun atau 101,75% dari target," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).

Jika dihitung, penerimaan pajak dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar ini hanya berkontribusi sebesar 28,15% terhadap total penerimaan pajak nasional pada tahun 2023 sebesar Rp 1.869, 2 triliun.

Baca Juga: Cadangan Devisa Akhir 2023 Cetak Rekor Tertinggi, Bagaimana Proyeksi di Tahun 2024?

Untuk diketahui, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar alias LTO ini hanya menangani kelompok Wajib Pajak Besar dan secara administratif mengelola hanya jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Nah, secara khusus, administrasi LTO ini dibagi menjadi empat bagian. Pertama, KPP Wajib Pajak Besar Satu yang berfungsi mengadiministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang berfungsi mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang berfungsi mengadministrasikan Wajin Pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

Dan terakhir, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang berfungsi mengadiministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Khusus untuk KPP Wajib Pajak Besar Empat, penerimaan pajak yang berhasil dicapai adalah sebesar Rp 90,29 triliun atau 100,73% dari target.

"Penerimaan ini tumbuh 30,5% dibandingkan tahun sebelumnya," kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×