kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Pemerintah Perkuat Basis Pajak Lewat Pengawasan Wajib Pajak High Wealth Individual


Selasa, 04 Juni 2024 / 15:42 WIB
Pemerintah Perkuat Basis Pajak Lewat Pengawasan Wajib Pajak High Wealth Individual
ILUSTRASI. Pemerintah memasukkan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual dan WP group ke kebijakan teknis pajak 2025.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka penguatan basis perpajakan, pemerintah memasukkan prioritas pengawasan atas Wajib Pajak (WP) High Wealth Individual (HWI) dan WP group ke dalam kebijakan teknis pajak yang dilanjutkan pada 2025.

"Penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan... prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi dan ekonomi digital," tulis dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, dikutip Selasa (4/6).

Melalui dokumen tersebut, disebutkan bahwa penguatan basis perpajakan dilakukan melalui beragam cara. Pertama, penambahan jumlah WP serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio Naik hingga 12% Terhadap PDB Pada Tahun 2025

Kedua, penguatan pengawasan pajak dan law enforcement. Ketiga, peningkatan kerja sama perpajakan internasional. Dan keempat, pemanfaatan digital forensik.

Di samping penguatan basis perpajakan, pemerintah juga akan menjalankan empat kebijakan teknis pajak lainnya, antara lain, pertama, integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dalam pengelolaan administrasi perpajakan serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.

Kedua, penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai respons atas perubahan kegiatan ekonomi masyarakat.

Ketiga, implementasi kebijakan perpajakan sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.

Selain itu, optimalisasi penerimaan perpajakan juga didukung dengan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×