kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepastian lahan KEK tak cukup pancing investor


Senin, 05 Juli 2021 / 17:46 WIB
Kepastian lahan KEK tak cukup pancing investor
ILUSTRASI. Kepastian lahan kawasan ekonomi khusus (KEK) tak cukup memancing investor.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepemilikan lahan minimal 50% menjadi ketentuan bagi usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Persyaratan tersebut diyakini akan memberikan kepastian pengembangan KEK tidak terganggu masalah lahan. Hal itu dapat menjadi salah satu pancingan bagi investor.

"Syarat penguasaan lahan minimal 50% memang bisa lebih memberikan kepastian, sehingga lebih menarik bagi investor," ujar Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/7).

Meski begitu, kepastian lahan saja dinilai tidak cukup ampuh untuk menarik investor. Lokasi lahan pun menjadi pertimbangan besar bagi investor untuk menanamkan modal.

Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) siap mendulang berkah dari penetapan JIIPE sebagai KEK

Lokasi lahan tersebut termasuk dengan akses menuju KEK sehingga kegiatan industri dapat berjalan dengan efisien. Infrastruktur dalam kawasan pun menjadi pertimbangan investor.

"Penguasaan lahan 50% masih belum menjamin pembangunan infrastruktur yang memadai," terang Faisal.

Asal tahu saja, pada Juni 2021 lalu, pemerintah telah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah yang menetapkan KEK. Antara lain adalah KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Gresik.

Ketiga KEK tersebut dipastikan telah mengantongi kepemilikan lahan di atas 50%. Berbagai insentif juga disiapkan dalam KEK untuk semakin menarik investor.

Selanjutnya: Tiga KEK jadi contoh penerapan aturan baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×