kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kepala daerah bakal dapat insentif pemungut pajak


Jumat, 29 Oktober 2010 / 13:17 WIB
Kepala daerah bakal dapat insentif pemungut pajak
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Instansi pemungut pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) bakal mendapat insentif. Pemerintah sudah menetapkan insentif itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemafaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Berdasarkan salinan aturan yang diperolej KONTAN, instansi yang bakal mendapatkan insentif adalah, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan restribusi, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan negara, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pemungut pajak bumi dan bangunna pada tingkar desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah, dan tenaga lainnya dan pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi

Pemerintah akan membayarkan insentif setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Nah bila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja yang ditentukan.

Sumber dana pemberian insentif PDRD sendiri, berasal dari bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi. Detail mengenai pembagian insentif PDRD sendiri diterbitkan oleh keputusan pemerintah daerah. Asal tahu saja, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×