Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Instansi pemungut pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) bakal mendapat insentif. Pemerintah sudah menetapkan insentif itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemafaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Berdasarkan salinan aturan yang diperolej KONTAN, instansi yang bakal mendapatkan insentif adalah, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan restribusi, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan negara, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pemungut pajak bumi dan bangunna pada tingkar desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah, dan tenaga lainnya dan pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi
Pemerintah akan membayarkan insentif setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Nah bila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja yang ditentukan.
Sumber dana pemberian insentif PDRD sendiri, berasal dari bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi. Detail mengenai pembagian insentif PDRD sendiri diterbitkan oleh keputusan pemerintah daerah. Asal tahu saja, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News