kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Insentif PPN minyak goreng berlanjut hingga tahun depan


Rabu, 27 Oktober 2010 / 16:35 WIB
ILUSTRASI. Menlu Retno Marsudi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kabar baik bagi pengusaha minyak goreng di tanah air. Sebab, pemerintah masih melanjutkan program penggratisan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak goreng. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar untuk menanggung PPN tersebut.

Sejatinya, pemerintah enggan memperpanjang kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan ingin mengakhiri program tersebut pada akhir tahun nanti.

Cuma, DPR menolak. "PPN minyak goreng harus tetap ditanggung pemerintah karena untuk menstabilkan pangan, terutama minyak goreng," kata Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng, kemarin.

Alhasil, pemerintah terpaksa mengikuti kemauan DPR. Bahkan, anggaran PPN DTP minyak goreng tahun depan naik karena kebutuhan meningkat. "Kebutuhan pasti naik, otomatis anggarannya harus ditingkatkan," jelas Melchias. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 240 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×