kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan setarakan piutang pajak dan negara


Rabu, 27 Oktober 2010 / 19:59 WIB
Pemerintah akan setarakan piutang pajak dan negara
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Strategi KUR 2018: Sosial versus Komersial


Reporter: Martina Prianti | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Pemerintah yakin, penganturan piutang negara bakal lebih baik di masa mendatang. Alasannya, pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah.

Kementerian Keuangan menargetkan, RUU yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dapat disahkan menjadi UU pada tahun 2011 mendatang. Nah, dalam RUU itu, pemerintah mencoba menyejajarkan posisi piutang negara dengan piutang pajak.

Soepomo, Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menjelaskan, penyetetaraan itu penting karena selama ini penyelesaian piutang pajak selalu mendapatkan prioritas pertama ketimbang piutang negara lainnya. “Sebetulnya, piutang pajak dan piutang negara kan sama-sama hak negara yang nantinya juga masuk kas negara. Kalau sama-sama masuk kas negara, seharusnya posisinya disejajarkan,” ucap Soepomo, Rabu (27/10).

Kebiasaan itu muncul bukan tanpa sebab. Peraturan tentang pajak mengatur bahwa kedudukan piutang pajak lebih tinggi dari piutang lain. Makanya, jika sebuah institusi memiliki kedua jenis piutang tersebut, biasanya, yang pertama mereka selesaikan adalah piutang pajaknya.

Ambil contoh, Panitia Urusan Piutang Negara telah melelang rumah seharga Rp 100 juta karena ada piutang negara. Namun, karena datang surat dari Ditjen Pajak yang menyatakan bahwa si debitur juga memiliki utang pajak Rp 100 juta, uang hasil lelang itu diserahkan kepada Ditjen Pajak lebih dahulu. "Baru kalau ada sisanya untuk menyelesaikan piutang negara,” papar Soepomo.

Nah, nantinya, jika DPR merestui RUU baru itu, pemerintah akan menyelesaikan piutang itu berdasarkan tanggal pencatatan piutang. Yang tercatat lebih dahulu harus dibayar lebih dahulu pula.

Asal tahu saja, pemerintah menargetkan, hingga 2014, Panitia Urusan Piutang Negara harus menyelesaikan piutang negara Rp 62 triliun. Nilai itu berasal dari piutang negara di instansi pemerintah senilai Rp 41 triliun, perbankan (BUMN) Rp 20 triliun, Non perbankan Rp 1,1 triliun, dan piutang lembaga negara senilai Rp 9 miliar.

“Piutang instansi pemerintah itu sebagian besar adalah utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Besarnya mencapai Rp 30 triliun,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×