kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendaraan ODOL mulai dilarang melintas jalan tol Tanjung Priok hingga Bandung


Senin, 09 Maret 2020 / 17:37 WIB
Kendaraan ODOL mulai dilarang melintas jalan tol Tanjung Priok hingga Bandung


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri mulai hari ini, Senin (9/3) menindak kendaraan berat atau over dimensi dan overload (ODOL) yang melintas di sepanjang Tol Tanjung Priok 1 hingga ke Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2023.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan penindakan ini penting dilakukan karena pelanggaran lalu lintas selama 2019 ada 136 ribu, 10 persennya dilakukan oleh ODOL.

Baca Juga: BPJT targetkan tarif tol Becakayu dan Japek mulai terintegrasi bulan ini

"Jumlah kecelakaan selama 2019 sebanyak 25.000 dengan rata-rata per bulan 2.000? jiwa melayang. Khusus tahun ini ada 90 kejadian karena ODOL. Kecelakaan yang melibatkan ODOL biasanya massal dan fatal, korbannya banyak. Umumnya tabrak belakang dan beruntun," ujar Istiono di Jakarta, Senin (9/3).

Upaya penegakan hukum ini turut didukung oleh Ditjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian PUPR hingga Jasamarga.

Istiono juga turut memantau operasi gabungan penindakan dan pengawasan ODOL di gerbang Tol Tanjung Priok I pada hari ini, menggunakan mesin khusus. Setiap truk yang melintas di gerbang tol bakal ditimbang menggunakan alat timbang digital.

Baca Juga: Resmi, truk ODOL tidak boleh lintas ruas Tol Tanjung Priok-Bandung

Jika bobot kendaraan melebihi kapasitas, maka truk tersebut bakal ditempel stiker berwarna merah menyatakan truk melanggar dan dilakukan penilangan. Bahkan sopir truk diminta putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol, tidak melintas di Tol Tanjung Priok 1.

"Khusus kendaraan yang over dimensi, melanggar aturan pidana Pasal 277 dengan hukuman pidana 1 tahun denda Rp 24 juta. Di Jawa Tengah sudah ada dua kasus kendaraan over dimensi, berkasnya sudah lengkap di Kejaksaan," ungkapnya.

Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan di 187 gerbang tol sepanjang Jakarta-Bandung. Pengawasan khusus diprioritaskan pada 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ?ODOL melintas menggunakan alat timbang kendaraan portable.

Baca Juga: Melihat dampak penundaan zero ODOL terhadap kinerja Indocement (INTP)

Perlu diketahui, pengawasan ini dilakukan selama 24 jam terbagi atas 4 shift dengan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, POM TNI AD, Ditjen Hubda, BPJT, Jasamarga, Dishub, dan lainnya.

Tidak hanya pengawasan dan penegakan hukum, dilakukan juga sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya jalur Jakarta-Bandung, kawasan industri, kawasan pelabuhan hingga pemasangan banner dan spanduk di rest area.

Lihat foto-fotonya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×