Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Jika bobot kendaraan melebihi kapasitas, maka truk tersebut bakal ditempel stiker berwarna merah menyatakan truk melanggar dan dilakukan penilangan. Bahkan sopir truk diminta putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol, tidak melintas di Tol Tanjung Priok 1.
"Khusus kendaraan yang over dimensi, melanggar aturan pidana Pasal 277 dengan hukuman pidana 1 tahun denda Rp 24 juta. Di Jawa Tengah sudah ada dua kasus kendaraan over dimensi, berkasnya sudah lengkap di Kejaksaan," ungkapnya.
Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan di 187 gerbang tol sepanjang Jakarta-Bandung. Pengawasan khusus diprioritaskan pada 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ?ODOL melintas menggunakan alat timbang kendaraan portable.
Baca Juga: Melihat dampak penundaan zero ODOL terhadap kinerja Indocement (INTP)
Perlu diketahui, pengawasan ini dilakukan selama 24 jam terbagi atas 4 shift dengan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, POM TNI AD, Ditjen Hubda, BPJT, Jasamarga, Dishub, dan lainnya.
Tidak hanya pengawasan dan penegakan hukum, dilakukan juga sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya jalur Jakarta-Bandung, kawasan industri, kawasan pelabuhan hingga pemasangan banner dan spanduk di rest area.
Lihat foto-fotonya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News