Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah berharap pembahasan undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan segera rampung. Pasalnya, UU tersebut diyakini bisa mengendalikan harga tanah, khususnya proyek-proyek pemerintah untuk kepentingan umum.
Maklum saja, pemerintah khawatir dengan kenaikan harga tanah yang saat ini secara nasional naik rata-rata 10%, atau sekitar 30% untuk diwilayah DKI Jakarta dan kawasan potensial lainnya.
Deputi bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Dedy Priatna mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul lantaran pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan atau membebaskan tanah yang akandigunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur.
Meskipun investor sudah menyatakan komitmen untuk berinvestasi di proyek pembangunan infrastruktur, persoalan penyediaan lahan tetap berada ditangan pemerintah. Di satu sisi, kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam hal pendanaan. "Dulu kita punya rencana punya semacam bank tanah, jadi kapanpun diperlukan bisa langsung digunakan, tapi belum terlaksana," katanya, akhir pekan lalu.
Dedy bilang, yang bisa meminimalisir kenaikan harga tanah yang akan digunakan untuk proyek pemerintah adalah UU pengadaan tanah untuk pembangunan, yang saat ini masih digodok dengan DPR. "Kalau sudah ditetapkan untuk infrastruktur serta fasilitas umum, harga yang wajar akan dinilai oleh tim independen, dan tidak bisa lebih dari yang ditentukan," tandasnya.
Dia mengatakan, persoalan tanah penting, khususnya menyangkut proyek kerjasama pemerintah dan swasta. Saat ini, pemerintah telah menetapkan sembilan proyek trans jawa, dan pemerintah diharuskan menyediakan lahan untuk kelancaran proyek ini. Pemerintah harus menyediakan lahan yang dibutuhkan, jika nantinya proyek tersebut dinyatakan feasible, maka biaya pembebasan lahan akan dibayarkan investor jika proyek 100% selesai.
Lanjut Deddy, dalam draft RUU, pengadaan tanah untuk pembangunan dikategorikan dua hal yakni untuk kepentingan umum dan kepentingan usaha swasta. Menurutnya, yang menjadi substansi dasar dari RUU tersebut adalah percepatan proses pengadaan lahan, terutama untuk kebutuhan infrastruktur umum. "Untuk penyediaan tanah bagi kepentingan umum, rata-rata untuk infrastruktur dasar. Ini domain pemerintah," tandasnya.
Wakil Menteri PPN Lukita Dinarsyah Tuwo menambahkan, kepastian penyelesaian RUU ini paling ditunggu pengusaha dan investor. Saat ini, RUU tersebut sudah memasuki tahap pembahasan dengan DPR dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.
"Kita sudah sampaikan ke DPR 15 Januari 2011 dan harapannya semester I tahun ini sudah selesai. Kalau ini sudah selesai akan lebih mudah," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News