kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pengadaan Tanah Siap Meluncur ke DPR


Selasa, 27 Juli 2010 / 09:40 WIB
RUU Pengadaan Tanah Siap Meluncur ke DPR


Reporter: Martina Prianti, Irma Yani Nasution | Editor: Edy Can

JAKARTA. Akhirnya, pemerintah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Bila tidak ada aral melintang, calon beleid ini akan meluncur ke DPR pada pertengahan Agustus 2010 mendatang.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, pemerintah telah menetapkan jadwal pengajuan calon undang-undang tersebut. "RUU Pengadaan Tanah itu untuk kepentingan publik. Setelah selesai reses akan diajukan karena menjadi bagian prioritas," ucap Armida usai rapat koordinasi menteri-menteri ekonomi, Senin (26/7).

Menurut Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) nantinya akan memaparkan detil isi RUU Penggadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Publik sebelum maju ke dewan. "Syukur-syukur, tahun ini RUU tersebut bisa selesai dibahas," harap dia.

Keberadaan RUU ini, Hatta menjelaskan, tidak saja memberi kepastian hukum bagi investor dalam pembangunan infrastruktur publik, tapi juga masyarakat yang tanahnya akan tergusur. "Memberikan kepastian kepada pemilik lahan bahwa lahan tersebut ganti untung, tidak dimain-mainkan," tegasnya.

Draf RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebutkan, bahwa proses pembebasan lahan sudah harus kelar dalam tempo 90 hari, dan negosiasi harga tanah harus beres dalam 60 hari. Jika suatu bidang tanah sudah ditetapkan untuk kepentingan umum, maka secara otomatis lahan itu dikuasai langsung oleh negara. Tentunya, penguasaan itu setelah ditegaskan oleh kantor BPN setempat.

Proses selanjutnya adalah musyawarah yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pemilik tanah. Proses ini paling lama memakan waktu selama 60 hari. Jadi, akan ada musyawarah sampai tuntas untuk menetapkan ganti rugi dan menunjuk tim penilai termasuk bentuk dan besaran ganti rugi tersebut.

Nah, bagi para pengusaha yang lokasi usahanya kena penggusuran untuk kepentingan umum, kelak mereka tidak hanya mendapatkan ganti rugi fisik atas tanah dan bangunan mereka, tapi juga bakal menerima ganti rugi nonfisik atas usahanya. Ganti rugi nonfisik ini termasuk aturan baru. Sebelumnya ganti rugi ini tidak dikenal.

Wakil Ketua Komisi Infrastruktur (V) DPR Muhidin M. Said menyambut baik rencana pemerintah yang akan menyerahkan draf RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada pertengahan bulan depan. "Harus dilakukan pembahasan segera, tidak bisa tidak, karena pembangunan infrastruktur selama ini bermasalah akibat lahan seperti jalan tol," kata Muhidin.

Cuma, Muhidin bilang, kalau pembahasannya mau cepat, semestinya pemerintah mengajukan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), bukan UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×