Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Meskipun untuk kepentingan umum, pembangunan infrastruktur tetap harus mengacu pada rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Tak hanya itu, proyek-proyek itu juga mesti masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Begitulah bunyi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang tinggal proses finalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Perubahan tata ruang bisa kalau memang terpaksa," kata Ketua Tim Teknis Penyusunan RUU Binsar Simbolon, akhir pekan lalu.
Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Deddy Koespramoedyo mendukung bahwa aturan main soal infrastruktur untuk kepentingan umum mesti mengikuti rencana tata ruang. Cuma, "Harus jelas, peraturan daerah (perda) tata ruang yang digunakan yang lama atau baru," ujar dia.
Soalnya, Deddy menjelaskan, saat ini pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, sedang menyusun perda tata ruang yang baru. Kalau tidak ada kejelasan, akan banyak daerah yang tersandera. Lantaran, banyak dari mereka yang belum memiliki perda tata ruang.
Hingga kini, baru dua provinsi yang telah menyelesaikan perda tata ruang. Yakni, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bali. Sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lampung dalam waktu dekat akan menyusul. Sementara, provinsi lain masih menggodok perda milik mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News