kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Laporkan bas Metallica, Abraham Samad puji Jokowi


Selasa, 04 Maret 2014 / 13:14 WIB
Laporkan bas Metallica, Abraham Samad puji Jokowi
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Vitamin Rambut Rontok yang Harus Anda Coba!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan, sesuai peraturan, seorang penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai ketentuan karena hal tersebut tergolong dalam gratifikasi.

Hal itu disampaikan Abraham saat acara penandatanganan komitmen dan sosialisasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Selasa (4/3/2014).

"Misalnya saya ke daerah, saya beli tiket travel. Mereka tahu saya Ketua KPK, saya diberi diskon, ini jadi gratifikasi. Karena diskon di luar ketentuan. Lalu fasilitas lain, misalnya pejabat memberi izin kepada investor. Kalau investor traktir, dibawa ke tempat hiburan, itu kategori gratifikasi," jelas Abraham.

Abraham menjelaskan, peraturan yang berlaku memungkinkan seorang penyelenggara negara untuk melaporkan barang yang ia terima ke aparat penegak hukum dalam tenggat waktu 30 hari. Nantinya, kata Abraham, aparat penegak hukum yang akan menilai apakah barang itu termasuk dalam gratifikasi atau tidak.

Karena itu, Abraham menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang berani melaporkan bas Metallica beberapa waktu lalu sebagai contoh yang bagus dalam mencegah praktik gratifikasi dan suap di kalangan penyelenggara negara.

"Ada contoh yang sangat bagus dari Pak Jokowi saat melaporkan pemberian gitar oleh Metallica. Dilaporkan pada KPK dan kalau KPK sudah menerima laporan tentang gratifikasi, wewenang KPK untuk menentukan apakah barang ini berhak menjadi milik negara atau tidak," jelasnya.

Abraham menilai, di Indonesia, budaya pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dianggap sebagai hal yang biasa. Padahal, di negara maju, tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa.

"Dan biasanya, jika mereka (pejabat di negara maju) diketahui menerima gratifikasi, dia langsung mengundurkan diri," ujarnya.

Dalam acara itu Abraham didampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono. Turut hadir pula Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×