Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini,berharap bebas dari tuduhan menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan Rudi rencananya akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (8/4/2014) mendatang.
"Hanya pasal gratifikasi di mana saya memindahkan uang dari Saudara Deviardi kepada stakeholder. Mudah-mudahan saja itu yang akan keluar dalam tuntutan besok," kata Rudi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Rudi membantah menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Salah satunya, yaitu agar SKK Migas menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara. Ia juga membantah menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon melalui pelatih golfnya, Deviardi untuk rekomendasi formula harga gas.
Menurut Rudi, saat itu ia terpaksa menerima uang dari Widodo karena ada permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Komisi VII DPR RI. Rudi juga membantah melakukan pencucian uang untuk menyamarkan harta kekayaan. Rudi mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa KPK.
"Saya akan terima hukuman tersebut asal sesuai dengan apa yang saya perbuat," katanya.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari Widodo dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Kemudian, ia menerima sebesar 522.500 dollar AS Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah serta rekomendasi formula harga gas. Sejumlah uang tersebut diterima Rudi melalui Deviardi.
Rudi juga didakwa menerima uang melalui Deviardi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Ketiga, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Selain itu, Rudi juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News