Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar Kamis (13/11) telah menghasilkan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk Tahun 2015. Dewan pengupahan dari unsur pengusaha dan pemerintah sepakat dengan nilai Rp 2.693.796,40 sedangkan unsur Serikat Pekerja tetap bertahan pada angka Rp 3.574.179,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono menjelaskan, pihak pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan angka sebesar Rp 2.693.764,40. "Besaran angka ini juga telah disetujui oleh pihak pengusaha," ujarnya.
Sedangkan untuk unsur buruh, Priyono menjelaskan Serikat Pekerja mengusulkan angka Rp 3.574.179,36. Nantinya dua angka rekomendasi ini akan disodorkan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.
"Keputusan ada di tangan beliau. Rekomendasi ini akan secepatnya diberikan, paling cepat menurut saya besok pagi. Semoga bisa cepat diputuskan karena kita juga butuh waktu untuk sosialiasi kepada pihak pekerja dan pengusaha," jelasnya.
Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang mengungkapkan, pengusaha menerima angka pemerintah demi kepentingan bersama dan kelangsungan dunia usaha. Walaupun pengusaha ingin tetap bertahan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar angka KHL Rp 2.538.174,31 Tahunan. "Dengan berat hati angka kami menyepakati angka yang diajukan pemerintah sebesar Rp 2.693.764,40 atau naik 10,34% dari UMP tahun lalu," ungkapnya.
Sarman menjelaskan angka Rp 2.693.764,40 tersebut diambil dengan rumusan nilai KHL Rp 2.538.174,31 ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,31%. Angka pertumbuhan ekonomi tersebut didapat dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1% dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15% dijumlahkan dibagi dua. "Maka ketemu angka UMP sebesar Rp 2.693.764,40," tandasnya.
Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, Dedi Hartono menuturkan pihaknya tetap bertahan dengan angka Rp 3.574.179,36 dengan menambahkan pertimbangan inflasi DKI Jakarta, produktivitas buruh, kenaikan transportasi dan estimasi kenaikan harga BBM.
"Kita juga masukan penambahan terkait dengan rencana pemerintah menaikan harga BBM karena UMP yang dinikmati oleh para pekerja itu di tahun 2015 yang memungkinkan pemerintah untuk menaikan harga BBM walaupun belum ketok palu. Tapi paling tidak kita sudah antisipasi unsur BBM sudah masuk di dalam UMP 2015," jelasnya.
Dedi berharap Ahok dapat menentukan angka UMP 2015 dengan adil. Buruh bertekat akan tetap mengawal penetapan UMP 2015 karena diharapkan DKI Jakarta memiliki besaran upah yang lebih besar dari wilayah lain. "Kita tidak akan menutup jalur-jalur lobi sebagai mekanisme formal dari buruh untuk memberikan pandangan kepada beliau (Ahok) bahwa kami memiliki alasan-alasan sendiri dalam menetapkan angka UMP 2015," tekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News