Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan merevisi skema integrasi transaksi di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR). Ini dilakukan terkait dengan skema tarif sesuai surat keputusan (SK) Menteri PUPR yang menuai banyak kritikan di mana kendaraan golongan I dikenakan biaya Rp 15.000 atau dinilai terlalu mahal.
Menurut pengamat transportasi Universitas Indonesia Mohamad Ali Berawi, kenaikan tariff tol JORR yang mencapai 60% dari semula ini akan mengurangi keingainan masyarakat untung menggunakan akses tol atau dengan kata lain, masyarakat akan kembali menggunakan jalanan regular.
Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri manakala jalanan yang berada di sebelah tol JORR adalah Jalan TB. Simatupang yang merupakan satu diantara kawasan langganan macet di Jakarta.
“Kalau kenaikan 60% ini cukup berat. Karena di jalan bagian sampingnya cuma ada Jl. TB Simatupang. Kalau pagi dan pulang kerja itu selalu macet. Kalau seandainya orang tidak menggunakan tol itu, nanti akan menambah kemacetan di Jl. TB Simatupang,” kata Ali saat dihubungi KONTAN.CO.ID, Jumat (4/9).
Lebih lanjut Ali berharap agar kementrian PUPR bisa kembali mengkaji kenaikan tariff tersebut. Ia menyebut bahwa jika memang kenaikan ini dilakukan untuk mengembalikan sejumlah dana investasi pembangunan infrastruktur tol, maka data pengguna tol perlu untuk di perhitungkan kembali sebagai acuan.
“Memang hitungan invesasi tol dihitung dengan pengembalian kendaraan yang mempunyai akses tol tersebut. Selama ini kan ada estimasinya, bahwa kemudain ini dihitung jauh dekat Rp 15.000, kan datanya ada. Berapa kendaraan yang menggunakan tol JORR ini,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News