Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait dengan kenaikan tarif tol JORR menuai banyak kritikan di mana kendaraan golongan I dikenakan biaya Rp 15.000 atau dinilai terlalu mahal.
Pengamat transportasi Universitas Indonesia Mohamad Ali Berawi, kenaikan tariff tol JORR yang mencapai 60% ini terlalau mahal dan ada baiknya jika kenaikan tariff dilakukan secara bertahap.
“Kalau kenaian 60% ini cukup berat. Kalau mau naik saat ini 25% saja (bertahap),” kata Ali saat dihubungi KONTAN.CO.ID, Jakarta (14/9).
Ali menyebut jika dilakukan kenaikan yang terlalu tinggi ini, maka harus sejalan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) papa ruas jalan tol dan fasilitas yang diperuntukkan bagi penggunanya.
“Apakah pihak tol sudah mendalami keinginan customer ini, sebaiknya kenaikan ini juga harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimum atau SPM-nya,” ujarnya.
Ali menyebut bahwa ada baiknya jika Kementerian menerima masukan-masukan dari pengguna jalan tol JORR. Sistem keterbukaan ini dilakukan demi keterbukaan keinginan masyarakat atau pengguna fasilitas tol.
“Kenapa harus langsung 60%, kalau ini cocok dengan pelayanan di jalan tol itu ya harus disosialisasikan. Sistem keterbukaan ini yang harus SPMnya itu juga seperti tol masih lobang, jalannya harus di upgrade dan komuniksi customer dan pengelola jalan tol ini harus dibuka, pemerintah sebagai regulatornya,” ungkapnya.
Dalam skema tarif yang baru dijelaskan, untuk kendaraan golongan I akan dikenakan biaya Rp 15.000. Padahal selama ini ruas tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dikenakan tarif Rp 3.000. Sejuh ini Basuki akan melakukan revisi SK tersebut dan kemudian melakukan sosialisai.
"Mungkin kalau ini nanti kita sepakati, menurut saya oke, kita mungkin seminggu sosialisasi, seminggu lakukan. Saya harus mengubah SK dulu, tapi ini ancang-ancangnya begitu," ungkap Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News