kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kena tipu Rp 512 miliar bangun vila di Bali, Putri Arab Saudi lapor ke polisi


Selasa, 28 Januari 2020 / 16:31 WIB
Kena tipu Rp 512 miliar bangun vila di Bali, Putri Arab Saudi lapor ke polisi
ILUSTRASI. Gedung Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putri Arab Saudi Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dugaan penipuan, pencucian uang, dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 512 miliar.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (28/1/2020).

Ferdy mengatakan, dugaan penipuan tersebut dilaporkan kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019. Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Baca Juga: Tiga tersangka penyebar malware JS Sniffer berhasil diciduk

Menurut Ferdy, Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Uang tersebut untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Tapi, pembangunan vila tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Dan, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tersebut tidak seperti yang dijanjikan.

Kepemilikan tanah dan vila tersebut juga masih atas nama kedua terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tanah dan vila itu rencananya dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.

Baca Juga: Polri tak keberatan kasus dugaan korupsi Asabri ditangani KPK atau Kejagung

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar US$ 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ujar Ferdy.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis: Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Arab Saudi Lapor ke Polisi, Ditipu Rp 512 Miliar Bangun Vila di Bali"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×