Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri sama sekali tidak mempersoalkan apabila penanganan perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, perkara itu terbuka untuk diusut oleh Polri, Kejaksaan Agung atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Kami tunggu saja nanti dari BPK (hasil audit). Tentunya nanti BPK yang akan menyerahkan ya, mengirimkan (hasil audit) ke aparat penegak hukum," ujar Argo di Kantor Kemenhan, Kamis (23/1).
"(Hasil audit) bisa ke kejaksaan, bisa ke kepolisian, bisa ke KPK," lanjut dia. Apabila nanti hasil audit diserahkan dan ditindaklanjuti oleh KPK, Argo memastikan, Polri tidak keberatan.
Baca Juga: BPK akan audit kinerja Asabri hingga tahun anggaran 2019
"Kami hargai, tidak masalah. Sama-sama," lanjut Argo. Meski demikian, Bareskrim Polri juga siap mengusut dugaan korupsi di Asabri apabila hasil audit diserahkan ke Polri.
Argo sekaligus menanggapi kebijakan Kapolri Jenderal Idham Azis yang memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami dugaan korupsi di Asabri.
Menurut Argo, Kabareskrim memang langsung membentuk tim. Namun, tim bukan untuk menyelidiki atau pun menyidik kasus itu. "Itu tim verifikasi. Kami kan perlu verifikasi. Kami masih perlu mencari informasi di sana," tambah Argo.