Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Kepemilikan tanah dan vila tersebut juga masih atas nama kedua terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tanah dan vila itu rencananya dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.
Baca Juga: Polri tak keberatan kasus dugaan korupsi Asabri ditangani KPK atau Kejagung
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual pemiliknya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar US$ 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ujar Ferdy.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Arab Saudi Lapor ke Polisi, Ditipu Rp 512 Miliar Bangun Vila di Bali"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News