Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Dalam hal insentif fiskal dan pembiayaan, omnibus law menyatakan bahwa dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah, usaha mikro diberikan kemudahan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perizinan berusaha yang diajukan oleh UMK juga dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya. Selanjutnya, pemerintah juga melonggarkan ketentuan pendirian perseroan terbatas (PT) bagi UMK yaitu dapat didirikan hanya oleh satu orang.
Perseroan untuk UMK juga dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum yang nantinya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Begitu pun dengan sejumlah ketentuan lain-lainnya mengenai pendirian PT bagi UMK akan diatur lebih lanjut dengan PP.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja juga revisi UU Pers, apa isinya?
Selain itu, pemerintah juga berencana mengalokasikan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.
Pemerintah juga akan memfasilitasi tersedianya layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Proses pendaftaran dan pembiayaan hak atas kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri, dan/atau fasilitasi ekspor untuk UMK juga akan dipermudah dan disederhanakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan ini akan diatur lebih lanjut dalam PP.
Ada pula poin mengenai rencana-rencana pemerintah, di antaranya membentuk basis data tunggal untuk UMKM. Basis data tunggal tersebut nantinya wajib menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan UMKM dan akan diatur lebih lanjut melalui PP.
Baca Juga: Pesangon pekerja terancam hilang, KSPI tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah juga berencana mengimplementasikan pengelolaan terpadu UMK dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders. UMK nantinya didorong untuk membentuk kluster berdasarkan suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa, menggunakan teknologi yang serupa, atau saling melengkapi secara integrasi mulai dari tahap pendirian, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk baik melalui perdagangan elektronik maupun non elektronik.
Melalui omnibus law, pemerintah pusat juga akan memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dengan UMK dalam rantai pasok, termasuk memberikan insentif untuk kemitraan tersebut yang akan diatur lebih rinci dalam PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News