kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?


Jumat, 14 Februari 2020 / 19:53 WIB
Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres b


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu substansi penting dalam rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja (omnibus law) yang disusun pemerintah ialah terkait dukungan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memang diubah melalui omnibus law cipta kerja untuk memberi kemudahan dan perlindungan pada UMKM.

Berdasarkan draf omnibus law cipta kerja yang diterima Kontan, perubahan-perubahan ketentuan terkait UMKM tersebut tertuang dalam BAB V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian.

Baca Juga: Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba

Melalui omnibus law, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang sebelumnya ditentukan secara rigid berdasarkan total kekayaan bersih dan nilai penjualan tahunan seperti dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Nantinya, kriteria UMKM paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Ketentuan mengenai kriteria UMKM pun nantinya tidak lagi diatur dalam UU tetapi dalam aturan yang lebih rendah yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah pusat juga memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMK, yaitu dengan berperan aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi UMK. Pendaftaran UMK dilakukan dengan pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik.

Baca Juga: Apkasi berharap penyusunan RUU cipta kerja melibatkan semua pihak terkait

Adapun, NIB nantinya merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal meliputi perizinan berusaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal.

Namun bagi UMKM yang kegiatan usahanya berisiko tinggi terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan serta lingkungan, selain wajib memiliki NIB juga wajib memiliki sertifikasi standar atau izin. "Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal dan fasilitasi sertifikasi standar dan/atau izin diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP),” seperti tertulis dalam draf itu.

Dalam hal insentif fiskal dan pembiayaan, omnibus law menyatakan bahwa dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah, usaha mikro diberikan kemudahan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perizinan berusaha yang diajukan oleh UMK juga dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya. Selanjutnya, pemerintah juga melonggarkan ketentuan pendirian perseroan terbatas (PT) bagi UMK yaitu dapat didirikan hanya oleh satu orang.

Perseroan untuk UMK juga dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum yang nantinya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Begitu pun dengan sejumlah ketentuan lain-lainnya mengenai pendirian PT bagi UMK akan diatur lebih lanjut dengan PP.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja juga revisi UU Pers, apa isinya?

Selain itu, pemerintah juga berencana mengalokasikan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.

Pemerintah juga akan memfasilitasi tersedianya layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Proses pendaftaran dan pembiayaan hak atas kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri, dan/atau fasilitasi ekspor untuk UMK juga akan dipermudah dan disederhanakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan ini akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Ada pula poin mengenai rencana-rencana pemerintah, di antaranya membentuk basis data tunggal untuk UMKM. Basis data tunggal tersebut nantinya wajib menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan UMKM dan akan diatur lebih lanjut melalui PP.

Baca Juga: Pesangon pekerja terancam hilang, KSPI tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah juga berencana mengimplementasikan pengelolaan terpadu UMK dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders. UMK nantinya didorong untuk membentuk kluster berdasarkan suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa, menggunakan teknologi yang serupa, atau saling melengkapi secara integrasi mulai dari tahap pendirian, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk baik melalui perdagangan elektronik maupun non elektronik.

Melalui omnibus law, pemerintah pusat juga akan memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dengan UMK dalam rantai pasok, termasuk memberikan insentif untuk kemitraan tersebut yang akan diatur lebih rinci dalam PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×