Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti salah satu aspek penting dalam draf RUU omnibus law cipta kerja.
Dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2, disebutkan bahwa Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus.
Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Dengan dihapusnya Pasal 59, maka penggunaan pekerja kontrak (yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu) bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.
Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
(a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
(b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
(c) pekerjaan yang bersifat musiman; atau
(d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca Juga: Royalti 0% dan harga patokan, pemerintah gelar karpet merah bagi hilirisasi batubara
Selain itu, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan demikian, berdasarkan pasal ini, selain pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu harus menggunakan pekerja tetap.
"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," kata Kahar, Jumat (14/2).