Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Aturan sapu jagat tersebut rencananya segera masuk tahap pembahasan dengan parlemen di DPR RI.
Dari puluhan peraturan perundang-undangan yang diubah melalui Omnibus Law tersebut, salah satunya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perubahan terhadap UU Pers terdapat pada Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu. Ada sejumlah pasal yang mengalami revisi.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menghapus upah minimum sektoral kabupaten/kota
Pertama, pemerintah mengubah ketentuan pasal 11 yang sebelumnya berbunyi: Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Menjadi: Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Kedua, pemerintah memperberat sanksi denda bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, serta melakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran seperti tertuang pada pasal 4 UU Pers