kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Omnibus Law Cipta Kerja juga revisi UU Pers, apa isinya?


Jumat, 14 Februari 2020 / 11:59 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres b


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Aturan sapu jagat tersebut rencananya segera masuk tahap pembahasan dengan parlemen di DPR RI. 

Dari puluhan peraturan perundang-undangan yang diubah melalui Omnibus Law tersebut, salah satunya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Perubahan terhadap UU Pers terdapat pada Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu. Ada sejumlah pasal yang mengalami revisi. 

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menghapus upah minimum sektoral kabupaten/kota

Pertama, pemerintah mengubah ketentuan pasal 11 yang sebelumnya berbunyi: Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. 

Menjadi: Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Kedua, pemerintah memperberat sanksi denda bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, serta melakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran seperti tertuang pada pasal 4 UU Pers 




TERBARU

[X]
×