Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah berupaya mengurangi nilai defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya dengan merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) impor. Tak hanya akan menaikkan tarif, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan menambah produk-produk yang bakal terkena PPh impor.
Aturan PPh impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, menyasar 889 produk. Sebanyak 244 produk terkena tarif PPh impor sebesar 10%, 568 produk dikenai 7,5%, dan tujuh komoditas dikenai tarif 0,5%.
Saat ini, Kemkeu bersama Kementerian Perindustrian (Kemprin) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang mengidentifikasi produk-produk tersebut.
Kemprin terus memacu pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor. Seiring upaya tersebut, kebijakan hilirisasi juga semakin digenjot agar meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sekjen Kemprin, Haris Munandar menjelaskan, pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. “Langkah substitusi impor ini tidak masalah
dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri,” kata Haris.
Sementara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemprin, Ngakan Timur Antara menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian terkait soal ini.