Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah peserta aktif penerima upah mengalami peningkatan. Meski demikian angka tersebut dinilai belum optimal dan perlu dilakukan evaluasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, angka partisipasi aktif yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan meningkat hingga 32,08% dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Baca Juga: Tembus Rp 728,39 Triliun, Dana Kelolaan BP Jamsostek Naik 13,45% hingga Kuartal I
“Jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berstatus penerima upah posisi Maret 2024 sebesar 50,23% terhadap jumlah penduduk pekerja dengan status buruh atau karyawan atau pegawai,” ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR RI, Senin (20/5).
Ida tak memungkiri, bila jumlah kepesertaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Menurutnya, ini disebabkan oleh beberapa hal.
“Peningkatan kepesertaan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun tidak signinfikan karena program jaminan pensiun belum wajib bagi skala usaha kecil dan mikro,” jelasnya.
Adapun jumlah pekerja aktif penerima upah berdasarkan perlindungan sosial untuk Jaminan Hari Tua sebesar 17,75 juta, sementara Peserta Jaminan Pensiun sebesar 14,45 juta pada Maret 2024.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Dana Kelolaan pada Kuartal I 2024 Tumbuh 13,45%
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto menyatakan angka pekerja aktif penerima upah perlu menjadi perhatian serius karena baru menyentuh 50,22%.
“Jaminan pensiun, JHT untuk pekerja kecil dan mikro ini kalau dibiarkan tidak wajib, sukarela, maka pekerja penerima upah di sektor ini tidak memiliki tabungan di masa tuanya, akhirnya mereka bisa jatuh miskin di usia lansia, karena di situ sifatnya tidak wajib,” katanya di lokasi yang sama.
Edy berharap, agar pekerja di sektor kecil dan mikro bisa dinaikan kelasnya sehingga mereka mendapatkan hak untuk program JHT dan Jaminan Pensiun.
“Kalau (pekerja sektor) yang besar, sedang, itu wajib, tapi yang kecil mikro perlu kita perhitungkan agar kepesertaan jaminan sosial yang belum optimal (sebesar) 50,22% itu persentasenya naik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News