kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu tunggu daftar 3 sektor penerima intensif


Selasa, 19 November 2013 / 21:55 WIB
Kemkeu tunggu daftar 3 sektor penerima intensif
ILUSTRASI. Pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati |

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sedang menunggu daftar perusahaan yang direkomendasikan untuk mendapatkan insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 yang berjumlah sekitar 1.000 perusahaan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang mengusulkan adanya tambahan sektor usaha padat karya yang dapat menerima fasilitas ini.

Kemenperin mengusulkan sektor usaha tambahan yang diusulkan mendapatkan insentif adalah industri jamu, rokok lintingan, dan industri perdagangan ritel. Dengan tambahan sektor usaha ini maka ada sekitar 1.000 perusahaan yang akan menerima insentif.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya sedang menunggu daftar usulan penerima dari Kemenperin. Menurutnya, yang menjadi fokus bukan pada tiga sektor tambahan padat karya itu. Melainkan, "mereka berpotensi untuk kena lay off atau tidak," ujarnya, Selasa (19/11).

Hingga sekarang ini, Kemkeu belum menerima usulan penerima insentif dari tiga sektor tersebut. Menurut Bambang, pihak Kemenperin masih menunggu aplikasi dari perusahaan yang ingin mengajukan permohonan.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala menjelaskan hingga saat ini memang belum ada perusahaan yang mengajukan diri untuk menerima. Menurutnya, agar ada tambahan sektor padat karya penerima insentif dibutuhkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya.

Seperti diektahui, telah terbit PMK Nomor 124 Tahun 2013 tentang Pemberian Pengurangan Besaran PPh Pasal 25 dan Penundaan PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu. Sektor industri padat karya yang mendapatkan insentif adalah industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak.

Dengan adanya tambahan tiga sektor itu tentu harus ada perubahan. "Karena PMK (Nomor 124 Tahun 203) itu sudah jelas klasifikasi jenis padat karyanya," tandas Arryanto.

Sekedar mengingatkan, Menteri Perindustrian MS Hidayat pernah menuturkan untuk mengajukan tambahan sektor industri padat karya baru untuk mendapatkan insentif. Sektor usaha yang diusulkan adalah industri jamu, rokok lintingan, dan perdagangan ritel. Kemenperin akan menyampaikan usulan tambahan sektor ini kepada Menkeu.

Alasan MS Hidayat merekomendasikan tiga sektor ini adalah untuk industri jamu dan rokok karena kedua industri itu banyak menyerap tenaga kerja. Sedang untuk perdagangan ritel karena dianggap berperan penting dalam mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×