kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhut cabut aturan penetapan kawasan hutan


Senin, 13 Desember 2010 / 10:55 WIB
Kemhut cabut aturan penetapan kawasan hutan
ILUSTRASI. Gubernur BI Sampaikan RGD BI di Gedung BI


Reporter: Astri Kharina Bangun, Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

jAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) akan mencabut Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Pencabutan peraturan ini sebagai langkah awal Kemhut dalam membenahi regulasi di sektor Kehutanan.

"Senin (13/12) ini akan kami finalisasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto Hadi, akhir pekan lalu. Dia menambahkan, pencabutan Permenhut itu untuk menghapus keberpihakan pemerintah daerah (pemda) pada kepentingan tertentu. Misalnya keberpihakan pemda pada kepentingan bisnis semata dalam menetapkan status dan fungsi kawasan hutan demi mengejar pemasukan daerah.

Selain Permenhut Nomor 50 Tahun 2009, Kemhut juga akan merevisi aturan lainnya. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peratuarn Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan.

Rekomendasi KPK

"Kami menyanggupi pembenahan regulasi dengan mencabut atau merevisi beberapa regulasi hingga akhir tahun ini," kata Hadi. Pembenahan regulasi tersebut, merujuk rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menemukan adanya potensi kerugian negara di sektor kehutanan di Kalimantan senilai Rp 15,9 triliun. Potensi kerugian itu muncul karena pemda setempat lambat dalam menertibkan penambangan tanpa izin pinjam pakai di kawasan hutan.

KPK juga menilai keempat aturan yang disebutkan tadi masih lemah dalam membenahi kawasan hutan. Akibatnya muncul beragam persoalan, mulai dari penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam memberi izin hingga ketidaksinkronan aturan terkait prosedur penunjukan kawasan hutan.

Sekedar informasi, berdasarkan kajian KPK terdapat 17 kelemahan sistemik dalam pengelolaan kawasan hutan. Oleh karena itu, di samping melakukan pembenahan regulasi, Kemhut juga memperbaiki peta operasional kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Peta dibuat dengan perbandingan skala 1:50.000 dan bisa diakses secara online.

Nanang Roffandi Ahmad, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mendukung pencabutan Permenhut Nomor 50 Tahun 2009 tersebut. "Selama ini tuntutan kami agar ada pembenahan aturan," ujar Nanang.

Bahkan, menurutnya ada ledih dari 100 beleid lain terutama Permenhut yang harus dibenahi. Tapi Roffandi cukup senang lantaran KPK dan Kemhut sudah memiliki semangat yang sama untuk membenahi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×