kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Cegah korupsi, Kemenhut bakal cabut aturan status kawasan hutan


Sabtu, 11 Desember 2010 / 08:27 WIB
Cegah korupsi, Kemenhut bakal cabut aturan status kawasan hutan
ILUSTRASI. Bank BTN


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA- Kementrian Kehutanan menyanggupi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk membenahi regulasi dan sistem perencanaan kawasan hutan.
Sejumlah langkah telah disiapkan Kemenhut.

Hal ini terkait temuan KPK mengenai potensi kerugian negara di Kalimantan senilai Rp15,9 triliun akibat lambatnya penertiban penambangan tanpa izin pinjam pakai di kawasan hutan.

Sebagai langkah awal, Kemenhut bakal mencabut Peraturan Menteri Kehutanan nomor 50/2009 tentang penegasan status dan fungsi kawasan hutan.

"Senin (13/12) akan difinalisasi. Pencabutan ini diharapkan menghapus keberpihakan pada kepentingan tertentu, misalnya kepentingan bisnis semata dalam menetapkan status dan fungsi kawasan hutan," ujar Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan, Hadi Daryanto, Jumat, (10/12).

Selain Permenhut No.50/2009, KPK menyebut tiga aturan lain yang dinilai sebagai kelemahan regulasi kawasan hutan, yakni UU Nomor 41 tahun 2009, PP nomor 44 tahun 2004, dan SK Menhut nomor 32 tahun 2001.

Persoalannya beragam, mulai dari penyalahgunaan wewenang dari kepala daerah dalam memberi ijin, hingga ketidaksinkronan aturan terkait prosedur penunjukan kawasan hutan.

Oleh karena itu, di samping melakukan pembenahan regulasi, Kemenhut juga memperbaiki peta operasional kesatuan pengelolaan hutan (KPH). "Peta tersebut akan dibuat dengan perbandingan skala 1:50.000 dan bisa diakses secara online," jelas Hadi.

Kemenhut menargetkan seluruh rencana aksi terkait temuan KPK bisa dirampungkan sebelum 20 Desember 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×