Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA- Kementrian Kehutanan menyanggupi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk membenahi regulasi dan sistem perencanaan kawasan hutan.
Sejumlah langkah telah disiapkan Kemenhut.
Hal ini terkait temuan KPK mengenai potensi kerugian negara di Kalimantan senilai Rp15,9 triliun akibat lambatnya penertiban penambangan tanpa izin pinjam pakai di kawasan hutan.
Sebagai langkah awal, Kemenhut bakal mencabut Peraturan Menteri Kehutanan nomor 50/2009 tentang penegasan status dan fungsi kawasan hutan.
"Senin (13/12) akan difinalisasi. Pencabutan ini diharapkan menghapus keberpihakan pada kepentingan tertentu, misalnya kepentingan bisnis semata dalam menetapkan status dan fungsi kawasan hutan," ujar Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan, Hadi Daryanto, Jumat, (10/12).
Selain Permenhut No.50/2009, KPK menyebut tiga aturan lain yang dinilai sebagai kelemahan regulasi kawasan hutan, yakni UU Nomor 41 tahun 2009, PP nomor 44 tahun 2004, dan SK Menhut nomor 32 tahun 2001.
Persoalannya beragam, mulai dari penyalahgunaan wewenang dari kepala daerah dalam memberi ijin, hingga ketidaksinkronan aturan terkait prosedur penunjukan kawasan hutan.
Oleh karena itu, di samping melakukan pembenahan regulasi, Kemenhut juga memperbaiki peta operasional kesatuan pengelolaan hutan (KPH). "Peta tersebut akan dibuat dengan perbandingan skala 1:50.000 dan bisa diakses secara online," jelas Hadi.
Kemenhut menargetkan seluruh rencana aksi terkait temuan KPK bisa dirampungkan sebelum 20 Desember 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News