Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan pada 9 April 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah.
Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Baca Juga: Anies: Berkendara untuk membeli kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan
Adita juga menegaskan bahwa sepeda motor dapat mengangkut penumpang, terutama untuk aktivitas yang diperbolehkan dalam PSBB. Namun dia mengingatkan agar pengendara sepeda motor dan penumpangnya memenuhi protokol kesehatan.
“Lakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum maupun setelah selesai digunakan. Gunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” terang Adita dalam penjelasan tertulis di laman resmi Kemhub, Sabtu (11/4).
Dia menjelaskan, Permenhub No 18/2020 ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini dan ditujukan untuk kendaraan umum maupun pribadi. Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” kata Adita.
Toh, kehadiran Permenhub No 18/2020 ini berpeluang memicu kembali pro-kontra boleh tidaknya ojek online (ojol) mengangkut penumpang di masa PSBB. Sebab Permenhub No 18/2020 yang terbit berbarengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta itu bisa ditafsirkan membuka peluang ojol mengangkut penumpang.
Mari kita lihat dan bandingkan antar aturan tersebut. Juga dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
Baca Juga: Layanan ojek menghilang dari aplikasi Gojek dan Grab, asosiasi ojol layangkan protes