kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?


Minggu, 12 April 2020 / 06:28 WIB
Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?
ILUSTRASI. Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020).


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

Pasal 18 ayat 5 Pergub DKI Jakarta No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta menyatakan bahwa pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Sementara ayat 6 pasal aturan yang sama menyatakan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.  

Baca Juga: PSBB berlaku Jumat, penindakankan aktif polisi baru mulai Senin

Ketentuan dalam Pergub Jakarta No 33/2020 ini juga selaras dengan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Lampiran D.2.2.i Permenkes No 9/2020 menyebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Sementara Pasal 11 ayat 1 c dan d Permenhub No 18/2020 menyatakan, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Alhasil, apakah ojol boleh mengangkut penumpang di masa PSBB atau hanya boleh membawa barang? Pemerintah sebaiknya mempertegas aturan tersebut dan satu kata agar tidak memicu pro-kontra dan kebingungan di kalangan publik.

Baca Juga: Dilarang angkut penumpang saat PSBB, drivel ojol menolak
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×