kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Kementerian PUPR sebut proyek infrastruktur masih tetap berlanjut


Senin, 30 Maret 2020 / 14:58 WIB
Kementerian PUPR sebut proyek infrastruktur masih tetap berlanjut
ILUSTRASI. Kementerian PUPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur. KONTAN/Baihaki/9/2/2020


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Trisasongko Widianto mengatakan, PUPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Trisasongko menyebutkan, pekerjaan proyek dimungkinkan dapat dihentikan sementara jika terdapat pekerja yang positif Covid-19. Hal ini telah diatur dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 

Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona

Meski begitu, Kementerian PUPR menyebutkan, hingga saat ini tidak ada proyek infrastruktur yang dihentikan sementara. "Bisa dihentikan sementara jika ada pekerja yang positif atau (keadaan) kahar," kata Trisasongko ketika dikonfirmasi, Senin (30/3).

Sebagai informasi, Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020, berisi poin-poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus Covid-19, yakni:

Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar jika teridentifikasi: (i) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran; (ii) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau (iii) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR. 

Baca Juga: Pemerintah rilis aturan yang melarang PNS mudik Lebaran

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara garis besar, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:

1) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19;
2) Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan
3) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
4) Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di lapangan

Baca Juga: Kementerian PAN-RB imbau ASN untuk tidak mudik Lebaran di tahun ini

Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi :

1) Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
2) Mekanisme Pergantian Spesifikasi
3) Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok

Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan Covid-19 pada Instruksi Menteri. 

Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.

Kementerian PUPR berharap adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×