kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PUPR sebut proyek infrastruktur masih tetap berlanjut


Senin, 30 Maret 2020 / 14:58 WIB
Kementerian PUPR sebut proyek infrastruktur masih tetap berlanjut
ILUSTRASI. Kementerian PUPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur. KONTAN/Baihaki/9/2/2020


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara garis besar, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:

1) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19;
2) Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan
3) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
4) Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di lapangan

Baca Juga: Kementerian PAN-RB imbau ASN untuk tidak mudik Lebaran di tahun ini

Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi :

1) Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
2) Mekanisme Pergantian Spesifikasi
3) Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok

Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan Covid-19 pada Instruksi Menteri. 

Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.

Kementerian PUPR berharap adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×