kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah rilis aturan yang melarang PNS mudik Lebaran


Senin, 30 Maret 2020 / 14:50 WIB
Pemerintah rilis aturan yang melarang PNS mudik Lebaran
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN. 

Baca Juga: Catat, waktu kerja ASN dari rumah diperpanjang hingga 21 April 2020

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference, Senin (30/3/2020). 

Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa. "Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," katanya. 

Baca Juga: Ditopang PNS, virus corona tidak berdampak signifikan terhadap bank daerah

Kemudian, ASN diminta memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan social distancing dan physical distancing di masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona.




TERBARU

[X]
×