kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona


Senin, 30 Maret 2020 / 14:52 WIB
Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona
ILUSTRASI. Ilustrasi Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat sipil dalam penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Status tersebut diterapkan untuk membuat kebijakan pembatasan sosial atau physical distancing skala besar lebih efektif. Physical distancing memang gencar dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (30/3).

Baca Juga: Kementerian PAN-RB imbau ASN untuk tidak mudik Lebaran di tahun ini

Berdasarkan status tersebut diperlukan aturan pelaksana yang lebih jelas. Sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 untuk lebih lanjut.

Jokowi juga menegaskan mengenai kewenangan terkait status kekarantinaan kesehatan. Penetapan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," tegas Jokowi.

Baca Juga: Pemprov DKI perpanjang masa tanggap darurat corona sampai 19 April 2020

Pada penegasan darurat sipil tersebut, Jokowi juga memastikan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Oleh karena itu apotek dan toko penjual kebutuhan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan.

Stimulus ekonomi untuk masyarakat terdampak seperti pelaku UMKM dan \pekerja informal pun akan disiapkan. Jokowi bilang hal itu akan segera dikeluarkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×