Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menduga ada mafia dalam proses impor bawang putih. Mufti mengatakan, sebanyak 163 importir telah menerima Rekomendasi Impor Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian pada Februari 2023. Namun hingga kini yang Kemenetrian Perdagangan baru mengeluarkan 35 Surat Persetujuan Impor (SPI).
Kemudian kata dia, importir yang belum menerima SPI diminta untuk membayar Rp 3.000-Rp 4.000 per kilogram oleh mafia agar mendapatkan SPI.
"Kalau kita total dalam satu tahun ada 500 ribu ton impor bawang putih berarti ada sekitar Rp 1,5 triliun uang yang dinikmati oleh mafia impor bawang putih," kata Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan, Selasa (6/6).
Baca Juga: BPS Beberkan Penyebab Lonjakan Harga Bawang Merah dan Bawang Putih
Mufti menyayangkan adanya mafia impor bawang putih ini. Bahkan menurut dia belakangan ini banyak mafia yang terang-terangan menawarkan bantuan dan meminta bayaran untuk izin impor.
"Seminggu terakhir pun jadi terang-terangan. Banyak SMS menawarkan kepada importir itu bahwa ini dari KSP, ini dari dari Incopol, dari ini dari itu, pokoknya kalian bayar Rp 3.000 kita akan keluarkan izin impor itu," kata Mufti.
Untuk itu, pihaknya meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membuat tim khusus dalam memberantas mafia impor bawang putih.
Merespons hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan menindaklanjuti keluhan importir bawang putih yang kesulitan mendapatkan impor. Tetapi dia memastikan bahwa jajaran Kemendag tidak ada yang meminta bayaran terkait penerbitan SPI bawang putih.
"Kalau ada isu (bayar) Rp 2.000, Rp 3.000 laporkan pak ada badan hukum. Saya jamin anak buah saya enggak ada main-main gitu. Tapi kalau ada laporkan saja," kata Zulhas.
Baca Juga: Ini Penyebab Tingginya Harga Bawang Merah dan Bawang Putih
Sebelumnya, Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh Surat Izin Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Umum Pusbarindo, Reinhart Antonius Batubara, menyatakan bahwa sejak awal tahun ini hanya 37 perusahaan yang berhasil memperoleh SPI, dengan total impor sebanyak 170.000 ton.
Padahal, Pusbarindo telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk memperoleh SPI Bawang Putih. Namun, hingga saat ini, SPI tersebut belum juga diterbitkan, sehingga mereka tidak dapat melakukan impor.
Reinhart juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat kepada Kemendag untuk memperoleh kejelasan mengenai masalah ini. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan yang jelas mengenai perizinan impor ini.
"Bulan Maret dan April kami telah mengirimkan surat, dengan salinan yang juga dikirimkan ke kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan agar kami dapat menyampaikan keluhan kepada anggota," tutup Reinhart.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News