kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 14 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.617   19,00   0,11%
  • IDX 6.946   113,55   1,66%
  • KOMPAS100 1.006   18,90   1,91%
  • LQ45 780   14,56   1,90%
  • ISSI 221   2,77   1,27%
  • IDX30 404   7,01   1,77%
  • IDXHIDIV20 476   9,09   1,95%
  • IDX80 113   1,71   1,53%
  • IDXV30 116   1,60   1,39%
  • IDXQ30 132   2,69   2,08%
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.617   19,00   0,11%
  • IDX 6.946   113,55   1,66%
  • KOMPAS100 1.006   18,90   1,91%
  • LQ45 780   14,56   1,90%
  • ISSI 221   2,77   1,27%
  • IDX30 404   7,01   1,77%
  • IDXHIDIV20 476   9,09   1,95%
  • IDX80 113   1,71   1,53%
  • IDXV30 116   1,60   1,39%
  • IDXQ30 132   2,69   2,08%
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.617   19,00   0,11%
  • IDX 6.946   113,55   1,66%
  • KOMPAS100 1.006   18,90   1,91%
  • LQ45 780   14,56   1,90%
  • ISSI 221   2,77   1,27%
  • IDX30 404   7,01   1,77%
  • IDXHIDIV20 476   9,09   1,95%
  • IDX80 113   1,71   1,53%
  • IDXV30 116   1,60   1,39%
  • IDXQ30 132   2,69   2,08%

Kementerian Perindustrian bentuk Komite Industri Nasional


Minggu, 01 April 2018 / 22:09 WIB
Kementerian Perindustrian bentuk Komite Industri Nasional
ILUSTRASI. Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membentuk Komite Industri Nasional dalam upaya kesiapan mengimplementasikan perkembangan revolusi industri keempat atau Industry 4.0.

Komite ini diperlukan untuk memperkuat kerja sama dan memfasilitasi penyelarasan di antara kementerian dan lembaga terkait dengan para pelaku industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Airlangga menjelaskan komite industri nasional ini tujuannya dipersiapkan untuk menyongsong era digital. “Jadi, memang dibutuhkan koordinasi, baik itu terkait dengan harmonisasi regulasi, insentif-insentif fiskal, dan juga infrastruktur telekomunikasi,” kata Airlangga dalam keterangan pers, Minggu (1/4).

Menperin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dimungkinkan untuk membentuk komite tersebut yang akan dipimpin langsung oleh Presiden dan dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Nanti rencananya dibuatkan Perpres, sama seperti inisiasi kami mengenai TKDN, yang juga dibentuk tim untuk evaluasi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perindustrian telah merancang Making Indonesia 4.0 sebagai sebuah roadmap (peta jalan) yang terintegrasi guna menerapkan sejumlah strategi Indonesia dalam menghadapi Industry 4.0.

“Pengembangan roadmap ini, kita tidak tergantung hanya satu kementerian, tetapi berbagai kementerian harus bersinergi,” tegas Airlangga.

Kemperin menjadwalkan peluncuran peta jalan itu pada 4 April 2018. Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menjelaskan roadmap ini menjadi kesiapan Indonesia di era industri digital hingga tahun 2030.

Dengan menerapkan Industry 4.0, Airlangga optimistis, target besar nasional dapat tercapai. Target itu secara garis besar, antara lain membawa Indonesia menjadi 10 besar ekonomi dunia di tahun 2030, mengembalikan angka ekspor neto industri sebesar 10%, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja hingga dua kali lipat dibanding peningkatan biaya tenaga kerja.

Target lainnya, adalah peningkatan kontribusi manufaktur terhadap PDB menjadi 25% dan adanya tambahan lapangan pekerjaan serta pengalokasian dua persen dari PDB untuk aktivitas R&D teknologi dan inovasi atau naik tujuh kali lipat dari saat ini.

“Dengan adanya implementasi roadmap ini, akan membuat industri meningkatkan investasi dan melakukan ekspansi. Sehingga lapangan kerja baru akan terbuka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×