Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktris sekaligus istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut keberatannya atas penyitaan aset dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pencabutan keberatan ini disampaikan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya, pada Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim yang menerima surat permohonan pencabutan keberatan ini sempat bingung dan menanyakan maksud isi surat tersebut.
Pengacara pemohon hanya menjelaskan bahwa Sandra Dewi bersama saudaranya Kartika Dewi dan Raymond Gunawan hendak mencabut gugatan keberatan mereka.
Setelah bermusyawarah sejenak, majelis hakim pun membacakan penetapan menyesuaikan proses hukum yang ada.
Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon; keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Alasan keberatan dicabut
Dalam sidang, pengacara para pemohon berbicara dalam suara kecil kepada majelis hakim.
Samar-samar, terdengar bahwa Sandra Dewi telah memutuskan untuk menerima dan tunduk pada putusan hukum yang diterima oleh suaminya. Hal ini pun dipertegas hakim dalam penetapannya.
Baca Juga: Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Cukup Menutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp420 M
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Hakim Rios.
Hakim mengatakan, berdasarkan informasi dalam surat permohonan yang diajukan, para pemohon menyatakan mencabut keberatan itu dengan sukarela.
Dampak pencabutan keberatan
Setelah Sandra Dewi mencabut keberatannya, putusan atas nama Harvey Moeis kembali dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim menyebutkan, Kejaksaan Agung selaku termohon dapat memproses putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini. Artinya, Harvey Moeis sudah dapat dieksekusi sesuai putusan yang diketuk majelis hakim agung.
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Soal Penyitaan Aset Harvey Moeis
“Menyatakan bahwa pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, Harvey Moeis belum dieksekusi karena Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan kasasi.
Anang menegaskan, eksekusi Harvey Moeis ke penjara hanya menyisakan urusan administrasi. Selama ini, suami Sandra Dewi juga mendekam di balik tahanan (rutan).
"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan kan, enggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan. Masih, sudah, masih ditahan lah," ujar Anang, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).













