Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan total delapan aturan turunan untuk memenuhi mandat dalam aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Delapan aturan tersebut terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), dan 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Adapun Kementerian Keuangan harus menyelesaikan mandat aturan turunan dari UU P2SK yang terdiri dari 20 mandat PP dan 1 Perpres.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Masyita Crystallin menyampaikan, 3 PP dan 1 Perpres yang telah diselesaikan di antaranya, PP Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pungutan yang telah diundangkan melalui PP Nomor 41/2024.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Es Teh dan Minuman Warung Tidak Kena Cukai MBDK
Selanjutnya, PP Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan, yang telah diundangkan melalui PP 49/2024.
Kemudian, Perpres Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS), yang telah diundangkan melalui Perpres Nomor 3/2025. Serta RPP Pelaporan Keuangan yang telah diundangkan melalui PP 43/2025.
“Lalu RPP Pelaporan Keuangan, dari amanah UU P2SK yang semestinya sudah diselesaikan,” tutur Masyita saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut, 4 RPP yang akan segera rampung atau dalam proses pipeline terdiri dari RPP Penempatan Dana LPS dan PRP yang dalam progres pemarafan naskah asli. RPP Lembaga Keuangan Mikro dalam proses pemarafan naskah asli.
Selanjutnya, RPP Komnas Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komnas LIK) dalam progres harmonisasi yang dipegang oleh Kemenko Perekonomian. RPP Aset dan Liabilitas Program Pensiun dalam proses harmonisasi.
Masyita menambahkan bahwa upaya penyelesaian 20 amanah UU P2SK terus dipercepat. Namun, mengingat banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat serta tujuan untuk tidak hanya mengatur regulasi, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum bagi pelaku, pengguna, dan regulator jasa keuangan, prosesnya menjadi cukup ketat.
Baca Juga: Kemenkeu Pertimbangkan Tarif Cukai MBDK Rp 1.771 per Liter, Merujuk Pada Negara ASEAN
“Jadi cukup ketat dari 8 RPP ini yang sudah kami selesaikan, atau 2 tinggal menunggu proses harmonisasi,” jelasnya.
Pada tahun 2026, ia mengungkapkan pihaknya mengajukan program penyusunan peraturan sebanyak 8 RPP, terdiri dari:
-
RPP Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan
-
RPP Kepemilikan Asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
-
RPP Pelaksanaan Program Penjaminan Polis
-
RPP Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
-
RPP Jaminan Hari Tua & Harmonisasi Program Pensiun
-
RPP Pengembangan Perbankan dan Pasar Keuangan
a. Demutualisasi Bursa Efek
b. Penjaminan Kelompok Nasabah
c. Badan Pengelola Instrumen Keuangan (Special Purpose Vehicle) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) -
RPP Dana Pensiun, Asuransi, dan Penjaminan
a. Program Asuransi Wajib: Tanggung Jawab kepada Pihak Ketiga akibat Kecelakaan Lalu Lintas
b. Penetapan Usia Pensiun Normal dan Pengalihan Dana Tidak Aktif -
RPP Penguatan Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan
a. Pengelolaan Surplus dan Likuiditas LPS, Pemberian Pinjaman Pemerintah kepada LPS, dan Pemberian Pinjaman antar Program LPS
b. Mekanisme Penetapan Peta Jalan serta Tata Cara Monitoring & Evaluasi Kebijakan SDM di Sektor Keuangan
c. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang Disebabkan oleh Krisis.
Selanjutnya: GAPI Keluhkan 11 Pungutan yang Menghambat Industri Perikanan
Menarik Dibaca: Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













