kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Kelautan stop izin ekspor benih lobster mulai 27 November, ini sebabnya


Kamis, 26 November 2020 / 17:38 WIB
Kementerian Kelautan stop izin ekspor benih lobster mulai 27 November, ini sebabnya
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikan stop izin ekspor benih lobster, menyusul tertangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster, menyusul tertangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo dalam dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Lewat Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) disebutkan bahwa penghentian izin ekspor benih laut dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster.

Ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, 26 November 2020, KPP  juga menjelaskan bahwa izin benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pasca penangkapan Menteri Edhy, KKP hentikan sementara ekspor benur

Terhitung dengan keluarnya surat edaran ini, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Bagi perusahaan eksportir yang memiliki benih bening lobster (BBL) dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat tersebut.

KKP juga tengang mempertimbangkan proses revisi target atas Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengentian izin benih lobster ini menyusul tertangkap tangannya Menteri KKP Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/11) dini hari.

Menteri KKP Edhy Prabowo bersama istri dan rombongannya tertangkap di Bandara Soekarno Hatta atau Soettam, terminal 3 usai kunjungan kerja dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Baca Juga: KPK didesak usut perusahaan lain penerima izin ekspor benih lobster

KPK kemudian menetapkannya menjadi tersangka karena diduga menerima suap dalam izin ekspor benih lobster.

Atas dugaan penerima suap izin benih lobster itu, Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merunut jejak rekam dugaan suap, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, Kamis dini hari menyebut kasus bermula terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang ditandatangani Edhy Prabowo.

Lewat surat ini pula, Edhy Prabowo menunjuk Andreu dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir.

Dugaan suap bermula, pada awal Oktober 2020, Direktur PT DPP Suharjito bertemu dengan Safri di lantai 16 gedung KKP terkait perizinan ekspor lobster.

Baca Juga: Edhy Prabowo jadi tersangka, KKP pastikan layanan tetap berjalan normal

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui perusahaan logistic atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK). “Adapun biaya angkut yang disepakti Amiril Mukminin dengan Andreu dan Siswadi sebesar Rp1.800 per eko,” ujar  Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolang dalam jumpa pers,  Rabu sampai Kamis dini hari kemarin.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Diduga, ini adalah arahan Menteri KKP Edhy kepada tim uji tuntas atau due diligence.

Perusahaan ini kemudian melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

Kata Nawawi, atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, selanjutnya uang tersebut ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo: Ini adalah kecelakaan

Pada 5 November 2020, ada dugaan transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP) sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Dari situlah, dana ini kemudian dibelanjakan sejumlah barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, AS, di tanggal 21-23 November 2020 yakni sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Tak berhenti di situ saja, KPK menyebut, Edhy kembali menerima uang sebesar US$100 ribu dari Suharjito dan Amiril Mukminin pada Mei 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×