kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Edhy Prabowo jadi tersangka, KKP pastikan layanan tetap berjalan normal


Kamis, 26 November 2020 / 13:04 WIB
Edhy Prabowo jadi tersangka, KKP pastikan layanan tetap berjalan normal
ILUSTRASI. di Jakrta pusat (26/1/2015). ?KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aktivitas perkantoran berjalan dengan normal setelah Menteri KKP Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (26/11).

hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020.

Dia menjelaskan, seluruh pegawai di lingkungan KKP diminta tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja.

Tak hanya itu, Antam pun meminta pegawai KKP tetap fokus, semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP. Pegawai KKP juga diminta untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Baca Juga: Edhy Prabowo tersangka, Jokowi tunjuk Luhut jadi menteri KKP ad interim

"Kami fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas tegas dia.

Lebih lanjut, Antam pun mengatakan berkaitan dengan status hukum Menteri Edhy, KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya.

Sementara itu, sebagai upaya efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Selanjutnya: Kebijakan Edhy Prabowo: Ekspor benih lobster hingga tak lagi tenggelamkan kapal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×