CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pasca penangkapan Menteri Edhy, KKP hentikan sementara ekspor benur


Kamis, 26 November 2020 / 16:31 WIB
Pasca penangkapan Menteri Edhy, KKP hentikan sementara ekspor benur
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan menghentikan sementara ekspor benih bening lobster atau benur pasca Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih bening lobster atau benur.

Hal ini diketahui dari Surat Edaran (SE) nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). SE ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada 26 November 2020.

Dalam SE tersebut disebutkan, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Kebijakan Edhy Prabowo: Ekspor benih lobster hingga tak lagi tenggelamkan kapal

“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” bunyi petikan SE tersebut.

SE ini juga menyebutkan, bagi perusahaan eksportir yang memiliki benih bening lobster dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan benur tersebut dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Kepala Biro Humas KKP, Agung Tri Prasetyo membenarkan adanya SE tersebut. Agung menyebutkan, dalam SE itu disebutkan penghentian sementara. Ia bilang, untuk dilakukan secara permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut. “Benar,” kata Agung ketika dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Selanjutnya: KPK didesak usut perusahaan lain penerima izin ekspor benih lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×