kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   0,00   0,00%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pasca penangkapan Menteri Edhy, KKP hentikan sementara ekspor benur


Kamis, 26 November 2020 / 16:31 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan menghentikan sementara ekspor benih bening lobster atau benur pasca Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih bening lobster atau benur.

Hal ini diketahui dari Surat Edaran (SE) nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). SE ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada 26 November 2020.

Dalam SE tersebut disebutkan, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Kebijakan Edhy Prabowo: Ekspor benih lobster hingga tak lagi tenggelamkan kapal

“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” bunyi petikan SE tersebut.

SE ini juga menyebutkan, bagi perusahaan eksportir yang memiliki benih bening lobster dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan benur tersebut dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Kepala Biro Humas KKP, Agung Tri Prasetyo membenarkan adanya SE tersebut. Agung menyebutkan, dalam SE itu disebutkan penghentian sementara. Ia bilang, untuk dilakukan secara permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut. “Benar,” kata Agung ketika dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Selanjutnya: KPK didesak usut perusahaan lain penerima izin ekspor benih lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×