kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kementerian Dalam Negeri Akan Pelajari Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Lokal


Jumat, 27 Juni 2025 / 21:57 WIB
Kementerian Dalam Negeri Akan Pelajari Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Lokal
ILUSTRASI. Logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari putusan MK yang memisahkan pemilu serentak menjadi nasional dan lokal.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu serentak menjadi nasional dan lokal. 

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam siaran persnya, Jumat (27/6/2025). 

Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah. 

Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan berkomunikasi dengan DPR. 

Baca Juga: KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumatera Utara

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” kata Bahtiar.

Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai.

Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.

Putusan MK itu adalah putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. 

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Baca Juga: MilikiRumah Tawarkan Program Pra KPR, Dorong Pembukaan Akses Kepemilikan Rumah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/27/21472061/kemendagri-akan-pelajari-putusan-mk-soal-pemilu-nasional-lokal.

Selanjutnya: KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumatera Utara

Menarik Dibaca: Manfaat Air Lemon untuk Diet Menurunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×