Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait mandi uap/spa bisa keluar dari kategori jenis jasa hiburan.
Dengan demikian jasa ini dipastikan tidak terdampak kenaikan pajak 40%-75% sesuai yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Hal ini tertuang pada putusan MK saat mengabulkan sebagian putusan nomor 19/PUU-XXII/2024 terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Tarif Pajak Tinggi untuk Karaoke dan Spa Bikin Harga Jadi Tak Kompetitif?
Dalam putusan itu, MK memaknai mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
"Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1).
Menurut MK, pengklasifikasian mandi uap/spa yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.
Baca Juga: Sandiaga Pastikan Beban Pajak Industri Spa Tidak Bertambah
Lebih lanjut, dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati.
Hal itu, kata dia, tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.
Arief menegaskan pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.
Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal.
Baca Juga: Kemenkeu Sebut Sembilan Pemda Sudah Beri Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftarnya
"Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional," jelas Arief.
MK Juga menegaskan layanan kesehatan spa telah diatur sendiri da;am Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2024. Dalam balied itu terang bahwa spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern.
Berkenaan dengan hal ini, pelayanan spa dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu health spa dan wellness spa sebagai upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif serta medical spa sebagai upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif.
"Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” urai Arief.
Sementara itu, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, hingga bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.
Besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan para Pemohon menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Ricuh Aturan Pajak Hiburan Baru, Begini Respons Pengusaha Bali
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan demikian, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dalil para Pemohon berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% dan paling tinggi 75% yang ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya: Limit Transfer dan Tarik Tunai BCA untuk Setiap Jenis Kartu Debit
Menarik Dibaca: Cara Tarik Tunai di ATM Danamon, CIMB Niaga, dan Permata Bank Tanpa Kartu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News